Rabu, 20 November 2013

Hari Oeang ke-67: Bhakti Pajak di Ngalau Indah

    Dalam rangka memperingati Hari Oeang ke-67 yang jatuh pada tanggal 30 Oktober 2013 yang lalu, KPP Pratama Payakumbuh mengadakan Bhakti Pajak di objek wisata Ngalau Indah. Acara ini diisi dengan senam bersama di depan gua Ngalau Indah dilanjutkan dengan pemasangan tempat sampah di sekitaran objek wisata. Diharapkan dengan tempat sampah ini akan meningkatkan kesadaran kita dalam menjaga kebersihan dan membayar pajak tentunya {karena ada stikernya... :-) }. Semoga bisa bermanfaat... :-D

text & foto: Pungky Sudrajat | Pelaksana Seksi RIKI







Selasa, 01 Oktober 2013

TOF CUP VII, We Are The Champion

Mungkin kita bukan yang terbaik dalam permainan ini tetapi kita adalah tim terbaik ...
We are the champion
(Santoso Dwi Prasetyo)

    Alhamdulillah, Tax Office Football (TOF) CUP yang ke-VII berhasil dihelat di Gelora Subarang Batuang, Payakumbuh pada tanggal 28-29 September 2013 yang bertepatan dengan hari Sabtu-Minggu. Tax Office Football (TOF) Cup – Regional Sumatera Barat atau Turnamen Sepakbola antar Kantor Pelayanan Pajak Bagian Sumatera Barat adalah turnamen sepakbola antar kantor pelayanan pajak yang rutin dilakukan setiap semester sejak tahun 2010, dengan metode turnamen pembuka (awal tahun) dan penutup (akhir tahun).

 Peserta TOF CUP VII
    Dari 6 kali perhelatan TOF Cup Regional Sumatera Barat yang sebelumnya selalu diikuti 4 peserta tetap dari masing-masing KPP yakni : KPP Pratama Padang, KPP Pratama Bukittinggi, KPP Pratama Payakumbuh dan KPP Pratama Solok. Sedangkan Tim dari Kanwil DJP Sumbar & Jambi yang tidak ikut serta, (dikarenakan jumlah pemain minimal untuk mengikuti turnamen tidak mencukupi) tetap dapat bergabung dengan KPP lainnya. Dibawah persetujuan Kepala Kantor Wilayah , dalam enam kali pelaksanaannya turnamen dilaksanakan secara sederhana namun tetap meriah karena diikuti oleh pegawai masing-masing kantor dan suporter dari para pegawai lain maupun keluarga para pegawai yang menambah kemeriahan suasana yang tetap penuh rasa kekeluargaan.
Berdoa sebelum bertanding
    TOF kali ini terasa agak berbeda dikarenakan selain pertandingan bola, juga diadakan sosialisasi "Pajak untuk Atlet" dengan mengundang eks pelatih Timnas Nilmaizar dan dilanjutkan dengan pertandingan eksibisi antara Pajak Allstar melawan PSSI-DISPORA dimana Nilmaizar juga turut bermain. Dan pertandingan berakhir dengan skor 3-2.

 Pajak Allstar (kuning) vs PSSI-DISPORA (biru) foto: Titan
 Nilmaizar memberikan sambutan

 Penyerahan kostum dari kepala KPP Pratama Payakumbuh

Nilmaizar telah memiliki NPWP dan terdaftar di KPP Pratama Padang

 Salah satu aksi Nilmaizar (10) dalam pertandingan eksibisi

     Setelah pertandingan eksibisi kemudian dilanjutkan pertandingan semi final yang mempertemukan Solok vs Padang dan Payakumbuh vs Bukittinggi. Hasil pertandingan tersebut adalah Padang berhasil menang dari Solok dengan skor 3-1 yang kemudian akan berhadapan dengan Payakumbuh di babak final yang berhasil mengguli Bukittinggi dengan skor tipis 1-0.

    Sabtu malam, KPP Pratama Payakumbuh selaku tuan rumah mengadakan acara santai, ramah tamah dengan KPP lain yang bertempat di kantor Kaning Bukit. Acara berjalan dengan cukup meriah dan hangat diiringi organ tunggal dan lantunan suara merdu peserta yang hadir. Disamping ber-karaoke ria, juga disediakan makanan ringan dan minuman Bandrek yang semakin menghangatkan suasana.

Turut dimeriahkan penampilan artis Ibu Kota

    Di hari Minggu, tepat pukul 09.00 WIB pertandingan perebutan tempat ketiga digelar antara Bukittinggi vs Solok yang berakhir dengan skor 2-0 untuk Bukittinggi. Sementara di pertandingan final antara Payakumbuh dan Padang berlangsung cukup sengit dan ketat, disaat Payakumbuh memimpin 1-0 terjadi sebuah insiden yang menyebabkan Padang memutuskan untuk tidak melanjutkan pertandingan (walk out). Dengan demikian diputuskan KPP Pratama Payakumbuh menjadi juara TOF CUP VII sekaligus menjadi trofi kedua yang diperoleh selama mengikuti turnamen ini. Selamat!!

 Pertandingan final antara Payakumbuh vs Padang

Penyerahan trophy kepada kapten Payakumbuh

Menang-kalah itu biasa, yang penting silaturahminya :)

Author by: Pungky Sudrajat | Pelaksana Seksi RIKI

Senin, 30 September 2013

Surat Setoran Pajak, Bukan Pajak dan BPHTB







Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan


Bentuk Formulir SSP

Bentuk dan isi formulir SSP adalah sebagaimana yang ditepkan dalam lampiran I Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.
Formulir SSP dibuat dalam rangkap empat, dengan peruntukan sebagai berikut:



  1. lembar ke-1: untuk arsip Wajib Pajak (WP);
  2. lembar ke-2: untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
  3. lembar ke-3: untuk dilaporkan oleh WP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
  4. lembar ke-4: untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran (Bank/Pos Persepsi).
  5. Apabila diperlukan, SSP dapat dibuat dalam rangkap lima dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tata cara pengisian formulir SSP dilakukan berdasarkan Petunjuk Pengisian SSP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2009.
Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2009.

WP dapat mengadakan sendiri formulir SSP dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSP sebagaimana dimaksud di atas.

Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/Surat Ketetapan Pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran.
Dikecualikan dari ketentuan ini, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu se
bagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dapat membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP. Kriteria WP yang demikian ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2007.


Surat Setoran Bukan Pajak


SSBP adalah formulir yang digunakan untuk mencatat penyetoran penerimaan negara bukan pajak ke Kas Negara. Akun-akun yang digunakan dalam formulir ini adalah akun-akun penerimaan bukan pajak.

Transaksi yang biasa terjadi menggunakan SSBP antara lain: penyetoran kerugian negara, kelebihan pembayaran tahun anggaran yang lalu, penyetoran uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) yang tidak digunakan, dan penerimaan lain-lain.

Tidak seperti formulir SSP yang sudah sangat familiar dan mudah di dapatkan dimana saja. SSBP agak sulit didapatkan karena penggunaannya yang masih secara insidentil dan volume penggunaan lebih sedikit dibanding SSP sehingga tidak banyak dijual di tempat-tempat umum. Kantor instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan seperti Kantor Wilayah dan KPPN belum tentu menyediakan formulir SSBP. Mau tidak mau mereka yang akan menggunakan SSBP harus mencetak atau membuatnya sendiri sesuai dengan formulir yang ditetapkan.


Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSBPHTB)

Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Minggu, 29 September 2013

APBD Perubahan TA 2013 Kota Payakumbuh, Disahkan

Ranperda tentang APBD perubahan Kota Payakumbuh TA 2013, akhirnya rampung dikerjakan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan oleh Walikota Payakumbuh Riza Falepi bersama pimpinan anggota DPRD Kota Payakumbuh dalam Rapat Paripurna Penandatanganan KUPA dan PPAS Perubahan APBD TA 2013, serta pengambilan keputusan terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013.



Pengesahan Perubahan APBD TA 2013 ini diawali dengan pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 dan dilanjutkan dengan rapat kerja pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2013 tanggal 26 – 29 Agustus 2013 yang lalu.


Setelah menandatangani Ranperda APBD Perubahan 2013 ini, Walikota Riza menginstruksikan kepada seluruh pimpinan SKPD untuk segera menyiapkan segala dokumen-dokumen pendukung pelaksanaan anggaran, sehingga seluruh program dan kegiatan yang tertuang dalam Perubahan APBD 2013 ini dapat dilaksanakan secepatnya.


Menurut Marhidayandi, juru bicara DPRD Kota Payakumbuh, berdasarkan hasil Rapat Kerja antara Banggar DPRD dengan Kepala Daerah melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), secara umum yang menjadi titik berat pembahasan adalah penambahan dan perubahan anggaran yang diusulkan.


Secara rinci, Marhidayandi yang berasal dari fraksi PAN ini, menyampaikan, kerangka APBD-P 2013, berupa Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, serta Penerimaan Pembiayaan Daerah. Untuk Pendapatan Daerah, terjadi kenaikan sebesar 3,72 % atau sebesar Rp. 19.396.797.483, dari Rp.521.444.414.617, sehingga menjadi Rp. 540.841.212.100, Sektor Belanja Daerah, sebelum Perubahan sebesar Rp. 554.566.104.859, setelah perubahan naik sebesar Rp. 15.697.655.560, sehingga menjadi Rp. 570.263.760.419,- atau naik 2,83 %. Sedangkan untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah, sebelum perubahan sebesar Rp. 33.121.690.242, setelah perubahan turun sebesar Rp. 3.699.141.923,- sehingga menjadi Rp.29.422.548.319, atau turun 11,17 %.


Dari 6 Fraksi DPRD Kota Payakumbuh, 5 Fraksi menyatakan menyetujui dan dapat menerima Rancangan APBD Perubahan Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2013 untuk dijadikan Perda APBD-P Tahun Anggaran 2013. “Sementara 1 Fraksi PPP, tidak berpendapat dan tidak hadir pada Rapat Paripurna internal DPRD penyampaian pendapat Fraksi terhadap RAPBD-P Tahun Anggaran 2013. Melalui suara terbanyak, secara umum, DPRD Kota Payakumbuh menerima hasil Rapat Kerja Banggar dan TAPD, sehingga pengesahan ini dilaksanakan hari ini” ujar Marhiyandi dalam laporannya.

sumber : http://payakumbuhkota.go.id/2013/09/27/apbd-perubahan-ta-2013-kota-payakumbuh-disahkan/

Jumat, 27 September 2013

Bangun Restoran Standar Internasional




Payakumbuh, Padek—Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Payakumbuh memacu pembangunan sejumlah fasilitas penunjang objek wisata di Medan nan Bapaneh dan Taman Wisata Ngalau Indah Payakumbuh. Sekko Payakumbuh Benni Warlis bersama Kabag Dalminbang Revdinal meninjau pem­bangunan restoran standar internasional, Senin (16/9).


Di antara pembangunan fisik yang harus menjadi perhatian serius Disparpora, yang dilaporkan Ka­disparpora Syahnadel Khairi kepada Sekko adalah pembangunan stadion mini sepakbola di Kelurahan Sicincin Mudik, Payakumbuh Timur, pembangunan restoran di Medan nan Bapaneh, taman, loket/kantor informasi pariwisata, toilet, pelataran parkir dan jalan lingkungan di kawasan tersebut. Alokasi dana untuk paket kegiatan tersebut berjumlah lebih Rp5 miliar.


Benni Warlis di lokasi proyek meminta Syahnadel Khairi fokus mengawasi seluruh kegiatan fisik yang dikerjakan rekanan pelaksana. ”Jika ada kendala, segera lakukan evaluasi dengan konsultan pengawas sambil mencari solusi yang tepat. Kegiatan yang menjadi unggulan pemko ini benar-benar harus sesuai dengan perencanaan” ingatnya.


Syahnadel Khairi mengatakan, pekerjaan proyek itu dijadwalkan rampung sesuai waktunya atau sesuai kontrak. ”Kami sudah perintahkan rekanan pelaksana dan konsultan pengawas, mengerjakan seluruh proyek itu dengan baik. Makanya, kami siap tidak meninggalkan daerah selama pekerjaan ini belum selesai,” tegas Syahnadel. (frv)

Kamis, 26 September 2013

ICV 2013 di Tengah Lembah

   Pada tanggal 21-22 September 2013 KPP Pratama Payakumbuh mengadakan ICV (Internalisasi Corporate Value)  di Echo Homestay & Convention yang berlokasi di kompleks wisata lembah Harau. ICV ini diadakan dalam rangka penguatan nilai-nilai Organisasi yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan agar selalu melekat pada masing-masing pegawai Kemenkeu terutama DJP. Lokasi dari kantor dan lembah Harau tidak bisa dibilang jauh, tetapi belum tentu semua pegawai pernah berkunjung ke homestay ini. Penginapan ini berbentuk cottage yang terdiri dari rumah-rumah yang berbeda model setiap unitnya. Jadi setiap pengunjung yang bermalam di sini akan memiliki pegalaman yang berbeda beda.Kami menyewa sebuah rumah kecil semacam bungalow yang terdiri dari 2 kamar dan masing-masing kamar terdiri dari double bed (spring bed), televisi, kamar mandi dan extra bed yang terletak di lantai 2 mezzanine yang ada di setiap bungalow yang dipergunakan untuk menginap panitia dan menyimpan barang-barang.

 Bungalow yang kami tempati, cukup nyaman dan bersih tempatnya. Dan pastinya tidak perlu AC karena udaranya cukup sejuk (dingin) dan mungkin karena dinginnya udara ini hampir tidak ada nyamuk padahal lokasi homestay ini di tengah lembah yang banyak pepohonannya.

 Panitia yang bekerja lembur sampai malam... Gracias!!

Salah satu sudut interior kamar

    Interiornya serba kayu, cozy dan perabotannya etnik minimalis. Yang menarik nih... kamar mandinya atapnya terbuka, jadi pas lagi mandi kita bisa menikmati keindahan tebing-tebing Harau yang terkenal itu (Kamar mandinya tetap pake kloset duduk dan shower). Dijamin ngga ada yang ngintip (kecuali monyet...hehe) karena letak echo homestay ini paling tinggi dan cukup jauh dari pemukiman sekitarnya. Bungalow terbesar terdiri dari 3 kamar dengan fasilitas lebih mewah. 

 Bungalow Terbesar

 
Bungalow lain yang berukuran lebih kecil

    Yang menarik dari Echo Homestay ini adalah adanya suatu titik yang tidak jauh dari homestay jika Kita berteriak, maka teriakan kita akan memantul di dinding tebing dan menghasilkan gema atau echo. Mungkin dari sinilah nama lembah Echo diberikan. Silakan Anda bebas berteriak berulang-ulang di titik ini. Tetapi seperti tempat wisata kebanyakan di Indonesia, lembah echo inipun tak luput dari tangan-tangan jahil pelaku vandalism

 
Dari titik inilah kita bisa teriak-teriak (dan diteriakin ulang)


 Narsis sejenak sebelum acara

    Acara dibagi menjadi dua sesi yaitu sesi Indoor dan Outdoor. Untuk acara Indoor diisi dengan materi Nilai-nilai Kemenkeu, Kode Etik dan Wistle Blowing serta Budaya Kerja. Sedangkan acara outdoor diisi dengan games-games yang diharapkan dapat lebih meningkatkan kekompakan, keakraban dan kerja sama antar pegawai.

 Sesi acara indoor di aula yang punya konsep terbuka dan sekali lagi no AC

Lomba Bakiak

Blind Train, menguji konsentrasi dan kekompakan Tim

Estafet air, yang sayang berakhir agak "rusuh"  -__-


 Ada juga fasilitas flying fox, walaupun tampaknya kurang tinggi tetapi cukup untuk memacu adrenalin

Dengan latar belakang dinding kokoh lembah Harau

Author: Pungky Sudrajat | Pelaksana Seksi RIKI

Rabu, 25 September 2013

Integritas




Berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.

Walikota, Tak Capai Target Pimpinan SKPD Tak Boleh Keluar Daerah

(Reza Falepi)
Pasangan Walikota Payakumbuh Riza Falepi dan Wakil Walikota H. Suwandel Muchtar, perintahkan Sekdako H. Benni Warlis, tidak merekomendasi pimpinan SKPD keluar daerah, bagi yang tak mampu mengejar target kegiatan yang menjadi tanggung-jawabnya. “Tak ada pilihan lain, pimpinan harus mengambil kebijakan tegas, demi kepentingan daerah dan masyarakat Payakumbuh,” ucap sekdako.
Penegasan tersebut disampaikan Sekdako Benni Warlis, dalam pertemuan pers dengan wartawan di Balaikota di Bukik Sibaluik Payakumbuh, Senin (16/9). Menurut sekdako, waktu efektif dalam menyelesaikan kegiatan, terutama yang berhubungan dengan infrastruktur, tinggal dua bulan ke depan. Pemko mentargetkan, dalam bulan November mendatang, seluruh proyek fisik rampung dikerjakan.
Karena itu, pasangan walikota dan wawako melarang pimpinan SKPD keluar daerah, terutama bagi SKPD yang kinerjanya sangat lemah. Di antaranya, disebut sekdako pembangunan sejumlah fasilitas dan prasarana objek wisata di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Payakumbuh. “Ini bukan tindakan diskriminatif, tapi untuk memacu kinerja pemko,” tegasnya.
Di bagian lain, dikatakan sekdako, dari segi pendapatan daerah pencapaiannya cukup lumayan. Hingga pekan pertama September 2013, penerimaan PAD Payakumbuh sudah mencapai Rp35.109.593.338,60 (68,20%) dari target Rp51.417.824.860. Penerimaan PAD tersebut berasal dari 14 sumber pendapatan berupa pajak dan retribusi daerah yang dikelola 14 SKPD.
Menurut sekdako, penerimaan PAD 68,20% itu dibanding waktu tersisa lebih kurang 3,5 bulan lagi, cukup tersedia untuk memenuhi target PAD secara keseluruhan. Hanya saja yang membuat walikota merasa tak nyaman, karena masih ada di antara SKPD yang pencapaiannya dibawah 60%. Karena itu, seluruh pimpinan SKPD diminta untuk mengawal penerimaan PAD yang menjadi tanggungjawab tugasnya, tegas sekdako dalam pertemuan yang didampingi Kabag Humas Jhon Kenedi itu.

Slogan Pajak dari Masa ke Masa





Sering kita mendengar dan melihat slogan-slogan ajakan untuk membayar pajak. Di televisi, media massa, bahkan terpampang baligo di tempat-tempat ramai. Tujuannya tidak hanya untuk mempromosikan pajak, yang terpenting adalah bagaimana Wajib Pajak dapat membayar pajaknya sesuai dengan jumlah terutangnya dan tepat waktu. Terdapat redaksi kalimat yang berbeda dari slogan tersebut dari waktu ke waktu. Mari kita lihat satu persatu.

 1. Kita sering mendengar di televisi, " hari gini ga punya NPWP? Apa kata dunia?"
NPWP? Ya, Nomor Pokok Wajib Pajak. Ditjen Pajak secara tidak langsung mengajak masyarakat Indonesia untuk memiliki NPWP.  Sebuah nomor yang terdiri dari 15 digit berbentuk kartu, sebagai bukti bahwa orang/badan yang bersangkutan telah terdaftar di KPP sebagai Wajib Pajak. Nomor tersebut digunakan untuk administrasi WP dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Menelaah lebih jauh lagi, ternyata Ditjen Pajak mempunyai tujuan setahap lebih maju dari apa yang kita pikirkan mengenai slgoan tersebut. Ekstensifikasi, sebuah rencana untuk memperluas dan menjaring lebih banyak lagi WP baru. Karena pada waktu itu WP yang terdaftar masih sangat sedikit. Dengan adanya WP baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. 
  
2. Di baligo sering terpampang, "Orang bijak bayar pajak" atau "orang bijak taat pajak".
Sudah jelas, dalam slogan itu Ditjen Pajak mengajak masyarakat untuk membayar pajak dengan mindset, belum dikatakan sebagai orang bijak jika belum bayar pajak. Atau mungkin orang bijak itu salah satunya dengan membayar pajak.

3. "Lunasi pajaknya, awasi penggunaannya". 
Jika kita perhatikan, kalimat dari slogan ini sedikit memaksa. Jangan heran karena karakteristik pajak itu bersifat memaksa atau dapat dipaksakan. Ditjen Pajak mengajak masyarakat supaya melunasi pajaknya sesuai dengan jumlah terutangnya dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. Selain itu, Ditjen Pajak juga mengajak masyarakat untuk mengawasi penggunaan pajak yang telah terkumpul dalam kas negara. Latar belakang munculnya slogan ini mungkin ketika maraknya penyelewengan-penyelewengan yang melibatkan pegawai pajak atau mungkin juga karena penggunaan pajak (yang sudah masuk ke kas negara) tidak sejalan dengan program yang telah dianggarkan. Sehingga kemauan masyarakat untuk membayar pajak semakin berkurang.

4. Slogan terbaru Ditjen Pajak RI tahun 2012, 
"Pajak menyatukan hati, membangun negeri. Bangga bayar pajak."
Jika kita amati lebih dekat, Ditjen Pajak menerapkan suatu paradigma kepada masyarakat bahwa dengan pajak, kita dapat menyatukan hati dan membangun negeri. Tidak dapat dipungkiri, lebih 70% penerimaan negara bersumber dari pajak. Artinya sebagian besar kebutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara berasal dari dana yang dikumpulkan melauli pajak. Dengan adanya hal itu diharapkan timbul rasa bangga dalam diri masyarakat karena bisa berpartisipasi membangun negeri dengan membayar pajak. 

Itulah beberapa slogan yang sering kita jumpai. Slogan dibuat bukan sekedar untuk trend semata. Tetapi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak. Pajak bukan milik pemerintah ataupun fiskus (petugas pajak), tetapi milik kita bersama. Mengutip slogan terakhir, Pajak menyatukan hati, membangun negeri. Bangga bayar pajak.

sumber : http://iamtaxactor.blogspot.com/2013/01/slogan-pajak-dari-masa-ke-masa.html

 

© 2013 KPP Pratama Payakumbuh. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top