Rabu, 20 November 2013

Hari Oeang ke-67: Bhakti Pajak di Ngalau Indah

    Dalam rangka memperingati Hari Oeang ke-67 yang jatuh pada tanggal 30 Oktober 2013 yang lalu, KPP Pratama Payakumbuh mengadakan Bhakti Pajak di objek wisata Ngalau Indah. Acara ini diisi dengan senam bersama di depan gua Ngalau Indah dilanjutkan dengan pemasangan tempat sampah di sekitaran objek wisata. Diharapkan dengan tempat sampah ini akan meningkatkan kesadaran kita dalam menjaga kebersihan dan membayar pajak tentunya {karena ada stikernya... :-) }. Semoga bisa bermanfaat... :-D

text & foto: Pungky Sudrajat | Pelaksana Seksi RIKI







Selasa, 01 Oktober 2013

TOF CUP VII, We Are The Champion

Mungkin kita bukan yang terbaik dalam permainan ini tetapi kita adalah tim terbaik ...
We are the champion
(Santoso Dwi Prasetyo)

    Alhamdulillah, Tax Office Football (TOF) CUP yang ke-VII berhasil dihelat di Gelora Subarang Batuang, Payakumbuh pada tanggal 28-29 September 2013 yang bertepatan dengan hari Sabtu-Minggu. Tax Office Football (TOF) Cup – Regional Sumatera Barat atau Turnamen Sepakbola antar Kantor Pelayanan Pajak Bagian Sumatera Barat adalah turnamen sepakbola antar kantor pelayanan pajak yang rutin dilakukan setiap semester sejak tahun 2010, dengan metode turnamen pembuka (awal tahun) dan penutup (akhir tahun).

 Peserta TOF CUP VII
    Dari 6 kali perhelatan TOF Cup Regional Sumatera Barat yang sebelumnya selalu diikuti 4 peserta tetap dari masing-masing KPP yakni : KPP Pratama Padang, KPP Pratama Bukittinggi, KPP Pratama Payakumbuh dan KPP Pratama Solok. Sedangkan Tim dari Kanwil DJP Sumbar & Jambi yang tidak ikut serta, (dikarenakan jumlah pemain minimal untuk mengikuti turnamen tidak mencukupi) tetap dapat bergabung dengan KPP lainnya. Dibawah persetujuan Kepala Kantor Wilayah , dalam enam kali pelaksanaannya turnamen dilaksanakan secara sederhana namun tetap meriah karena diikuti oleh pegawai masing-masing kantor dan suporter dari para pegawai lain maupun keluarga para pegawai yang menambah kemeriahan suasana yang tetap penuh rasa kekeluargaan.
Berdoa sebelum bertanding
    TOF kali ini terasa agak berbeda dikarenakan selain pertandingan bola, juga diadakan sosialisasi "Pajak untuk Atlet" dengan mengundang eks pelatih Timnas Nilmaizar dan dilanjutkan dengan pertandingan eksibisi antara Pajak Allstar melawan PSSI-DISPORA dimana Nilmaizar juga turut bermain. Dan pertandingan berakhir dengan skor 3-2.

 Pajak Allstar (kuning) vs PSSI-DISPORA (biru) foto: Titan
 Nilmaizar memberikan sambutan

 Penyerahan kostum dari kepala KPP Pratama Payakumbuh

Nilmaizar telah memiliki NPWP dan terdaftar di KPP Pratama Padang

 Salah satu aksi Nilmaizar (10) dalam pertandingan eksibisi

     Setelah pertandingan eksibisi kemudian dilanjutkan pertandingan semi final yang mempertemukan Solok vs Padang dan Payakumbuh vs Bukittinggi. Hasil pertandingan tersebut adalah Padang berhasil menang dari Solok dengan skor 3-1 yang kemudian akan berhadapan dengan Payakumbuh di babak final yang berhasil mengguli Bukittinggi dengan skor tipis 1-0.

    Sabtu malam, KPP Pratama Payakumbuh selaku tuan rumah mengadakan acara santai, ramah tamah dengan KPP lain yang bertempat di kantor Kaning Bukit. Acara berjalan dengan cukup meriah dan hangat diiringi organ tunggal dan lantunan suara merdu peserta yang hadir. Disamping ber-karaoke ria, juga disediakan makanan ringan dan minuman Bandrek yang semakin menghangatkan suasana.

Turut dimeriahkan penampilan artis Ibu Kota

    Di hari Minggu, tepat pukul 09.00 WIB pertandingan perebutan tempat ketiga digelar antara Bukittinggi vs Solok yang berakhir dengan skor 2-0 untuk Bukittinggi. Sementara di pertandingan final antara Payakumbuh dan Padang berlangsung cukup sengit dan ketat, disaat Payakumbuh memimpin 1-0 terjadi sebuah insiden yang menyebabkan Padang memutuskan untuk tidak melanjutkan pertandingan (walk out). Dengan demikian diputuskan KPP Pratama Payakumbuh menjadi juara TOF CUP VII sekaligus menjadi trofi kedua yang diperoleh selama mengikuti turnamen ini. Selamat!!

 Pertandingan final antara Payakumbuh vs Padang

Penyerahan trophy kepada kapten Payakumbuh

Menang-kalah itu biasa, yang penting silaturahminya :)

Author by: Pungky Sudrajat | Pelaksana Seksi RIKI

Senin, 30 September 2013

Surat Setoran Pajak, Bukan Pajak dan BPHTB







Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan


Bentuk Formulir SSP

Bentuk dan isi formulir SSP adalah sebagaimana yang ditepkan dalam lampiran I Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.
Formulir SSP dibuat dalam rangkap empat, dengan peruntukan sebagai berikut:



  1. lembar ke-1: untuk arsip Wajib Pajak (WP);
  2. lembar ke-2: untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
  3. lembar ke-3: untuk dilaporkan oleh WP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
  4. lembar ke-4: untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran (Bank/Pos Persepsi).
  5. Apabila diperlukan, SSP dapat dibuat dalam rangkap lima dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tata cara pengisian formulir SSP dilakukan berdasarkan Petunjuk Pengisian SSP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2009.
Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2009.

WP dapat mengadakan sendiri formulir SSP dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSP sebagaimana dimaksud di atas.

Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/Surat Ketetapan Pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran.
Dikecualikan dari ketentuan ini, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu se
bagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dapat membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP. Kriteria WP yang demikian ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2007.


Surat Setoran Bukan Pajak


SSBP adalah formulir yang digunakan untuk mencatat penyetoran penerimaan negara bukan pajak ke Kas Negara. Akun-akun yang digunakan dalam formulir ini adalah akun-akun penerimaan bukan pajak.

Transaksi yang biasa terjadi menggunakan SSBP antara lain: penyetoran kerugian negara, kelebihan pembayaran tahun anggaran yang lalu, penyetoran uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) yang tidak digunakan, dan penerimaan lain-lain.

Tidak seperti formulir SSP yang sudah sangat familiar dan mudah di dapatkan dimana saja. SSBP agak sulit didapatkan karena penggunaannya yang masih secara insidentil dan volume penggunaan lebih sedikit dibanding SSP sehingga tidak banyak dijual di tempat-tempat umum. Kantor instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan seperti Kantor Wilayah dan KPPN belum tentu menyediakan formulir SSBP. Mau tidak mau mereka yang akan menggunakan SSBP harus mencetak atau membuatnya sendiri sesuai dengan formulir yang ditetapkan.


Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSBPHTB)

Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

 

© 2013 KPP Pratama Payakumbuh. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top